Kredit Kolektif Karyawan (Instansi)

KREDIT KOLEKTIF KARYAWAN ( INSTANSI )

  1. Kredit diperuntukan untuk karyawan.
  2. Kredit berjangka waktu maksimal 2 tahun , suku bunga 1,70 persen  flat perbulan , provisi dan administrasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
  3. Kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu
  4. Keterlambatan angsuran dikenakan denda 1 % perbulan
  5. Kredit ditandatangani suami /isteri atau salah satu.
  6. Sudah ada M O U (perjanjian kerjasama potong gaji dari instansi ybs.)
  7. Pembayaran angsuran dilakukan dengan cara potong gaji.

PERSYARATAN KREDIT

  1. kartu keluarga
  2. foto copy ktp
  3. rekening listrik / telp
  4. foto copy sertifikat / bpkb + stnk ( bagi yang melebihi plafon maksimal )
  5. surat keterangan gaji / pendukung usaha /( siup) /kwitansi-kwitansi
  6. surat kuasa potong gaji dari bendahara
  7. Surat Keterangan masih sebagai Karyawan dari Instansi