KREDIT KOLEKTIF KARYAWAN ( INSTANSI )
- Kredit diperuntukan untuk karyawan.
- Kredit berjangka waktu maksimal 2 tahun , suku bunga 1,70 persen flat perbulan , provisi dan administrasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
- Kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu
- Keterlambatan angsuran dikenakan denda 1 % perbulan
- Kredit ditandatangani suami /isteri atau salah satu.
- Sudah ada M O U (perjanjian kerjasama potong gaji dari instansi ybs.)
- Pembayaran angsuran dilakukan dengan cara potong gaji.
PERSYARATAN KREDIT
- kartu keluarga
- foto copy ktp
- rekening listrik / telp
- foto copy sertifikat / bpkb + stnk ( bagi yang melebihi plafon maksimal )
- surat keterangan gaji / pendukung usaha /( siup) /kwitansi-kwitansi
- surat kuasa potong gaji dari bendahara
- Surat Keterangan masih sebagai Karyawan dari Instansi