Sebelum bernama PT. BPR Pasar Gunung Merbabu pada tahun 1968 masih bernama Unit Bank Pasar Kosgoro dan berdomisili di Abimanyu Raya 25 Semarang. Mengingat adanya perkembangan dan semua unit Bank Pasar diharuskan berbadan hukum PT maka pada tahun 1971 mendapat ijin usaha dari menteri kehakiman No. Ket. 1067/DDK/11/12/1971, dan pada tahun 1984 mendapat ijin operasional dari menteri kehakiman No. C2-74 HTOL 02 Th 1984 berpindah kealamat Tlogo Bayam No. 683E Semarang.
Bank Pasar Gunung Merbabu Semarang berdiri pada tanggal 3 Januari 1984 dengan No. C2-04 HTOL 01 Th 1984 diketahui oleh direktur jendral hukum dan perundang-undangan u.b. Direktur Perdata Wuryati Marto Sewojo, SH (NIP 040022031), yang dimuat dalam tambahan berita Negara RI tanggal 18 Mei 1984 No.40, Pengumuman dalam berita Negara RI menurut Pasal 38 dari buku perundang-undangan perniagaan. Kemudian disempurnakan pada tanggal 19 Januari 1990 diketahui oleh Direktur Jendral Hukum dan perundang-undangan u.b. Direktur Perdata Agustiar Anwar, SH (NIP 040009319), yang dimuat dalam tambahan berita Negara RI tanggal 26 Juni 1990 No.51, Pengumuman dalam berita Negara RI menurut pasal 38 dari buku perundang-undangan perniagaan.
Sampai saat ini kegiatan operasional dari PT. Bank Gunung Merbabu masih dilakukan dan berdomisili di alamat Jl. Menteri Supeno II No. 1. Adapun maksud dan tujuannya antara lain:
- Menjalankan kegiatan usaha dibidang perbankan, khususnya menjalankan segala urusan yang bersangkutan dengan bank pasar tersebut, semua itu dalam arti yang seluas-luasnya.
- Tidak turut serta dalam lalu lintas Giro.
- Tidak menjalankan usaha yang melanggar hukum atau bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan dan hak-hak dari pihak lain.
PT. Bank Pasar Gunung Merbabu telah memindahkan ketetapan yang tercantum dan didirikan untuk jangka waktu 75 tahun lamanya.