Tata Kelola Perusahaan

 

  1. PENDAHULUAN

 

Bank merupakan lembaga intermediasi yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi Bank tersebut di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bersedia menyimpan dana pada Bank tersebut. Pada dewasa ini kompleksitas kegiatan usaha Bank semakin meningkat seiring perkembangan teknologi informasi dan perkembangan jenis produk dan jasa. Peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang akan dihadapi oleh Bank, sehingga untuk itu diperlukan kompetensi semua organ organisasi yang ada pada Bank dalam melakukan upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha Bank. Suatu Bank yang tidak dikelola dengan baik, sudah pasti akan memicu munculnya satu atau lebih risiko dari antara 3( tiga ) risiko yang dihadapi Bank dan akan mengakibatkan kerugian pada Bank serta kepada pihak-pihak yang berkepentingan pada Bank (stakeholders).

Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana yang disebut di dalam POJK  No. 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang pelaksanaanya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 Tentang : Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Dimana mewajibkan semua Bank melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya, pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi seluruh pengurus dan karyawan Bank, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi sampai dengan pengawai tingkat pelaksana.

Adapun yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Penerapan GCG secara konsisten pada kondisi persaingan yang ketat akan memperkuat daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan Pemegang Saham dan Stakeholders sehingga PT BPR GUNUNG MERBABU dapat beroperasi dan tumbuh secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Pelaksanaan GCG pada PT BPR GUNUNG MERBABU senantiasa berlandaskan pada lima prinsip di atas .

Pedoman GCG ini merupakan acuan internal dalam pelaksanaan GCG agar seluruh tingkatan atau jenjang organisasi yang ada pada Bank, dalam mengelola Bank dan menjalankan usahanya senantiasa terarah dan terkontrol, dapat meningkatkan kinerja, mampu melindungi kepentingan stakeholders dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, secara terus menerus dan berkesinambungan.

Secara singkat kami uraikan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan GCG BPR Gunung Merbabu yakni sebagai berikut :

  1. Keterbukaan (Transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan mudah diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan oleh Bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia Bank sesuai Undang-Undang yang berlaku.
  2. Akuntabilitas(Accountibility) yaitu kejelasan fungsi & pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran dan usaha dan strategi Bank sebagai pencerminan akuntabilitas Bank. Dalam hubungan ini Bank menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan serta memastikan terdapatnya check and balance dalam pengelolaan Bank.
  3. Tanggung Jawab (Responsbility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Sebagai wujud pertanggung jawaban Bank untuk menjaga kelangsungan usahanya, Bank harus berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga negara perusahaan yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
  4. Independensi(Independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), dan setiap keputusan berdasarkan objektifitas serta bebas dari tekanan dari pihak manapun.
  5. Kewajaran (Fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment) serta memberikan/menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank atau mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 Tentang : Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi BPR menyebutkan bahwa pelaksanaan GCG merupakan salah satu faktor dalam melakukan penilaian sendiri (Self Assessment). Oleh karena itu dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip dasar GCG, setiap Bank harus melakukan penilaian sendiri (Self Assessment) secara berkala yang paling kurang meliputi 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG yaitu:

  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
  2. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komoisaris;
  3. kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
  4. penanganan benturan kepentingan;
  5. penerapan fungsi kepatuhan;
  6. penerapan fungsi audit intern;
  7. penerapan fungsi audit ekstern;
  8. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
  9. Batas Maksimum Pemberian kredit,;
  10. Rencana Bisnis,
  11. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan

PT BPR GUNUNG MERBABU  telah melakukan penilaian sendiri terhadap Pelaksanaan GCG posisi 31 Desember 2019 dengan meliputi 9 (sembilan ) faktor , dikarenakan Modal PT BPR GUNUNG MERBABU dibawah Rp 50.000.000.000, .

Laporan yang kami sajikan ini adalah Laporan Pelaksanaan GCG Tahun 2019  PT BPR GUNUNG MERBABU dan disusun berdasarkan hasil penilaian sendiri (self assessment) terhadap Pelaksanaan GCG posisi 31 Desember 2019.

 

  1. TRANSPARANSI PENERAPAN  TATA KELOLA

 

  1. 1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab  Direksi :
  2. A. Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi

Bahwa jumlah Direski PT BPR GUNUNG MERBABU sampai 31 Desember 2019 adalah 2 (dua ) orang dengan susunan anggota Direksi sebagai berikut :

Susunan Direksi

Jabatan Nama
Direktur Utama Kuntjahjo Pitojo BD
Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Febriana Dewi

 

Persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi, dengan gambaran sebagai berikut :

  1. Jumlah Anggota Direksi sebanyak 2 ( dua) orang dipimpin oleh Direktur Utama berdomisili di Semarang dan Direktur  Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan berdomisili di Kabupaten Semarang.
  2. Anggota Direksi berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali yakni tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank sehingga tidak mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
  3. Semua Anggota Direksi memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian, dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ,No.20/Pojk.03/2014 dan No. 16/Seojk.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat .

4.Tidak ada Anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan.

5.Semua Anggota Direksi memiliki saham pada PT  BPR Gunung Merbabu sebesar < 10%.

6.Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang dapat mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance  BPR, yang menyebut “Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Pemberian kuasa umum dimaksud adalah pemberian kuasa kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu. Selain persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Direksi Bank memenuhi persyaratan berupa Integritas, Kompetensi dan Reputasi keuangan.

  1. Semua Anggota Direksi memiliki Integritas paling kurang mencakup:
  2. Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
  3. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
  5. Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
  6. Semua Anggota Direksi memiliki Kompetensi paling kurang mencakup :
  7. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
  8. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan; dan.
  9. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
  10. Semua Anggota Direksi memiliki Reputasi Keuangan paling kurang mencakup :
  11. Tidak memiliki kredit macet;
  12. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
  13. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat setiap Anggota Direksi yang mengatur tentang :
  14. Pengaturan etika kerja;
  15. Waktu kerja; dan
  16. Pengaturan rapat.
  17. B. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi  telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan GCG  yakni sebagai berikut :

  1. Direksi telah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Direksi tahun buku 2019 dilakukan pada saat RUPS tanggal 23 Februari 2020 dituangkan pada Notulen RUPS.
  2. Direksi telah mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Direksi senantiasa menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris, temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain .
  4. Direksi senantiasa melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  5. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance Direksi telah membentuk:
  6. a. Satuan Pengawas Intern;

SatuanPengawas Intern (SPI) bertugas untuk menjamin berfungsinya pengawasan internal sebagai bagian penting dari pengendalian internal Bank. SPI dibentuk independen terhadap satuan kerja operasional. sehingga dapat bekerja dengan bebas dan obyektif, serta mampu mengungkapkan pandangan dan pemikirannya tanpa pengaruh ataupun tekanan dari manajemen ataupun pihak lain yang terkait dengan Bank.

  1. b. Fungsi Manajemen Risiko

Pejabat  Manajemen Risiko berfungsi untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan aspek risiko yang melekat pada setiap aktivitas Bank. Proses penilaian risiko baru dilakukan satu risiko yaitu risiko kredit dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  1. c. Fungsi

Satuan Kerja Kepatuhan (compliance unit) merupakan satuan kerja yang independen, dibentuk secara tersendiri dan bebas dari pengaruh satuan kerja lainnya, serta mempunyai akses langsung pada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank. Satuan Kerja Kepatuhan berfungsi untuk memastikan dan menjaga bahwa seluruh aktivitas Bank telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga potensi risiko kegiatan usaha Bank dapat diantisipasi lebih dini.

Fungsi  Kepatuhan melaksanakan tindakan untuk:

1.) Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;

2.)    Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;

3.)   Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

4.)  Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

 

  1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
  2.    Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi  Dewan Komisaris

Bahwa jumlah Dewan Komisaris PT BPR GUNUNG MERBABU sampai 31 Desember 2019 adalah 2  ( dua ) orang dengan susunan anggota Komisaris sebagai berikut :

Dewan Komisaris 2019

Jabatan Nama
Komisaris Utama Titik Sulistyowati
Komisaris Pungky Panungka

Persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Dewan Komisaris seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah terpenuhi, dengan gambaran sebagai berikut :

  1. Jumlah anggota Dewan Komisaris sebanyak 2 (dua) orang yaitu Komisaris Utama dan Komisaris berdomisili di Semarang.
  2. Komisaris tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank sehingga tidak mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Keberadaan Komisaris bersifat Independen ini dapat menciptakan Check and Balance, menghindari benturan kepentingan (confict of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta melindungi kepentingan stakeholders.
  3. Anggota Dewan Komisaris memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
  4. Selain persyaratan berupa Jumlah, Komposisi, Dewan Komisaris seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, semua anggota Dewan Komisaris memenuhi persyaratan Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan untuk kepentingan Bank dapat dilaksanakan dengan baik.
  5. Anggota Dewan Komisaris memiliki Integritas paling kurang mencakup:
  6. Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
  7. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
  9. Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
  10. Anggota Dewan Komisaris memiliki Kompetensi paling kurang mencakup:
  11. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
  12. Pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
  13. Anggota Dewan Komisaris memiliki Reputasi keuangan paling kurang mencakup:
  14. Tidak memiliki kredit macet;
  15. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
  16. B. Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
  17. Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan secara kolektif telah bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi serta memastikan bahwa Bank telah melaksanakan GCG. Dalam melakukan pengawasan Komisaris telah mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank.
  18. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas dan penasehat, Dewan Komisaris tidak terlibat dalam mengambil keputusan kegiatan operasional, kecuali :
  19. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit; dan
  20. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.
  21. Keterlibatan atau persetujuan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional merupakan bagian dari tugas dan pengawasan Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Bank. Tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris tersebut merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan.
  22. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris, temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
  23. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. yang mengatur tentang :
  24. Pengaturan etika kerja;
  25. Waktu kerja; dan
  26. Pengaturan rapat.
  27. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah menunjuk SPI dan Pejabat Eksekutif Manajemen Resiko dan Kepatuhan.

 

  1. 3. Kepemilikan Saham Anggota Direksi  dan Dewan Komisaris
  2. Kepemilikan Saham anggota Direksi
 

No

 

Nama

 

Jabatan

Jumlah Saham yang dimiliki
PT BPR GUNUNG MERBABU Bank lain Lembaga Keuangan bukan Bank Perusahaan lainnya
1. Kuntjahjo Pitojo BD Direktur Utama Rp.62.000.000,- 0 0 0
2. Febriana Dewi Direktur YMF Kepatuhan Rp.40.000.000,- 0 0 0

 

  1. Kepemilikan Saham anggota Dewan Komisaris
 

No

 

Nama

 

Jabatan

                          Jumlah Saham yang dimiliki                      
PT BPR GUNUNG MERBABU Bank lain Lembaga Keuangan bukan Bank Perusahaan lainnya
1. Titik Sulistyowati Komisaris Utama Rp.1.340.850.000 0 0 0

 

  1. 4. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga

Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keuangan dan / atau hubungan keluarga antara anggota Direksi dan / atau anggota Dewan Komisaris dengan sesama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

 

  1. 5. Paket/Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris

Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) yaitu :

  1. Honorarium, Gaji dan Tunjangan
 

No

 

Jenis Penerimaan

Jumlah Diterima dalam 1 Tahun
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama     

 

Komisaris                Direktur Utama Direktur 
1 Honorarium dan Gaji 103.008.000 84.981.600 128.760.000 106.227.600
2 Transport 10.800.000 10.800.000 10.800.000 10.800.000
3 Tunjangan Kesejahteraan 2.400.000 1.980.000 3.000.000 2.475.000
4 THR 8.584.000 7.081.800 10.730.000 8.852.300
5 I P K 2.981.052 2.459.368 3.726.314 3.074.227
6 Tunjangan Khusus 2.661.000 2.128.800 3.326.300 2.744.200
7 Dana Pengurus 29.851.362 29.105.078 30.448.390 30.000.619
 

 

Total           160.285.414 138.536.646 190.791.004                  164.173.946
  1. Tantiem

Tidak ada Tantiem

  1. Kompensasi Berbasis Saham

Tidak ada Kompensasi Berbasis Saham

  1. Remunerasi

Tidak ada Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris

  1. Fasilitas Lain

Fasilitas lain yang dinikmati oleh Direksi dan Dewan Komisaris yaitu Asuransi Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

  1. 6. Rasio Gaji

Untuk memenuhi salah satu aspek Transparansi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini akan diungkapkan mengenai rasio Gaji tertinggi dan terendah PT BPR GUNUNG MERBABU selama tahun 2019 meliputi rasio gaji Pegawai, Direksi dan Dewan Komisaris dalam tabel di bawah ini :    

 

Rasio Gaji Pegawai yang Tertinggi dan Terendah 201 %
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Terendah 121 %
Rasio Gaji Komisaris yang Tertinggi dan Terendah 121 %
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Komisaris Tertinggi 125%
Rasio Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi 208 %

 

Gaji yang diperbandingkan dalam Rasio Gaji di atas adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai perbulan, dengan ketentuan bahwa pegawai yang dimaksud adalah pegawai Tetap.

 

 

  1. 7. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris

Frekuensi Rapat Dewan Komisaris selama Tahun 2019 telah diselenggrarakan sebanyak  12 (dua belas) kali  dalam setahun, Bahwa seluruh rapat dihadiri secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris. Meskipun hanya diselenggarakan selama 12 ( dua belas) kali dalam setahun, namun rapat tersebut berlangsung secara efektif dan telah sesuai dengan kebutuhan Bank dalam melakukan evaluasi/penetapan kebijakan startegis dan evaluasi realisasi Rencana Bisnis Bank. Berdasarkan Notulen Rapat Dewan Komisaris selama Tahun 2019 , maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan pada rapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Hasil rapat Dewan Komiasris juga telah dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan Komisaris dengan baik. Dokumentasi hasil Rapat Dewan Komisaris juga dibagikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan pihak terkait.

Topik dan Materi Rapat Dewan Komisaris tahun 2019 adalah Evaluasi hasil Kinerja per bulan dan Evaluasi ke depan agar kinerja Perusahaan bisa mencapai RBB
Rapat Dewan Komisaris selama thn 2019 sebanyak 12 (dua belas) kali  sbb:
No Posisi                                     Materi  Rapat
1 12 Februari 2019  – Evaluasi kinerja per 31 Januari 2019
 – Evaluasi ke depan agar kinerja Perusahaan minimal bisa tercapai sesuai dengan RBB tahun 2019, bahkan bisa meningkat dan lebih baik
  2 12  Maret 2019  – Evaluasi kinerja per 28 Februari 2019
 – Penekanan NPL
  3 16 April 2019  – Evaluasi kinerja per 31 Maret 2019
 – Peningkatan Kinerja dengan menambah tenaga kerja AO Marketing
  4 16 Mei 2019  -Evaluasi kinerja per 30 April 2019
-Tindak lanjut hasil temuan Audit Intern
-Pelaksanaan Penerapan APU & PPT
-Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola  Perusahaan dan    Manajemen Risiko

 

6 12 Juni 2019 -Evaluasi kinerja per 31 Mei 2019
-Tindak lanjut hasil pemeriksaan PT BPR Gunung Merbabu oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK)
-Dl
   7 16 Juli 2019  – Pengawasan RBB dalam semester 1 thn 2019 tentang  :

a. Pelaksanaan program APU & PPT

b. Penerapan Tata  Kelola

c. Penerapan  Manajemen Risiko

d. Penyelenggaraan Teknologi Informasi

 

-Evaluasi kinerja per 30 Juni 2019

 

   8 16 Agustus 2019
 – Evaluasi kinerja per 31 Juli 2019
-Mengoptimalkan fungsi pengawasan kredit

 

  9  16 September 2019
–  Evaluasi kinerja per 31 Agustus 2019
–  Pelaksanaan penerapan APU &  PPT, Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko
 10  16 Oktober  2019 –    Evaluasi kinerja per 30 September 2019
 

–  Membahas rencana  penyusunan RBB tahun 2020 langkah-langkah yang harus dilakukan  untuk kemajuan PT BPR Gunung Merbabu

 

 

  11  12 November 2019 –  Evaluasi kinerja per 31 Oktober 2019
-Pembahasan Rencana Bisnis BPR Gunung Merbabu th 2020

-Tindak lanjut komitmen hasil pemeriksaan OJK

 

12 16 Desember 2019
 -Evaluasi kinerja per 30 November 2019

–  Mengoptimalkan fungsi pengawasan kredit

-Tindak lanjut komitmen hasil pemeriksaan OJK

-Pelaksanaan penerapan APU & PPT, Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko

-Rencana Audit Penyelenggaraan T I oleh SPI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. 8. Penyimpangan Internal (Internal Fraud)

 

Fraud Jumlah kasus yang dilakukan oleh
 

dalam 1 tahun

Direksi Dewan Komisaris Pegawai  Tetap Pegawai tidak tetap
Tahun sebelum-nya Tahun laporan Tahun sebelum-nya Tahun laporan Tahun sebelum-nya Tahun laporan Tahun sebelum-nya Tahun laporan
Total Fraud
Telah diselesai-kan
Dalam proses penyele-saian di internal BPR
Belum diupaya-kan penyele-saiannya
Telah di- tindak- lanjuti melalui proses hokum.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh PT BPR GUNUNG MERBABU dan telah dituangkan dalam tabel diatas tidak terdapat penyimpangan internal yang terjadi pada Bank adalah Nihil, atau dapat diartikan bahwa penyimpangan /kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap ( kontrak ) terkaitt dengan proses kerja dan kegiatan operasional Bank yang mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan tidak pernah terjadi dalam periode 2019.

 

  1. 9. Permasalahan Hukum 

Sepanjang tahun 2019 tidak ada permasalahan hukum

 

Permasalahan Hukum

Jumlah
Perdata Pidana
Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) Nihil Nihil
Dalam proses penyelesaian Nihil Nihil
Total Nihil Nihil

 

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bank sebagaimana  data tersebut diatas, jumlah permasalahan hukum yang yang dihadapi Bank tidak ada ( Nihil )

 

  1. 10. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
 

No

Nama dan Jabatan Pihak yang Memiliki Benturan Kepentingan Nama dan Jabatan Pengambil Keputusan Jenis

Transaksi

Nilai Transaksi (jutaan Rupiah)  

Keterangan

 

1 Nihil Nihil Nihil Nihil

Berdasarkan hasil evaluasi Bank, pada tahun 2019 tidak terdapat transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan.

 

  1. 11. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait ( BMPK ) dan Penyediaan Dana Besar

Penyediaan dana kepada Pihak terkait Bank senantiasa mengacu kepada ketentuan  Bank Indonesa tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Sepanjang tahun 2019 tidak pernah terjadi pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Jumlah penyediaan dana kepada Pihak Terkait dan Debitur Inti per posisi 31 Desember 2019 secara total disajikan sebagai berikut :

 

 

 

 

Penyediaan dana

 

No.

 

Penyediaan Dana

Jumlah Total
Debitur Nominal

(Ribuan Rupiah)

1. Kepada Pihak Terkait 5 549.990,-
2. Kepada Debitur Inti :

a.        Individu

b.       Group

 

  1. 12. Rencana Bisnis Bank

Bahwa Rencana Bisnis Bank , pada posisi laba tahun berjalan tercapai 86% dari  Rencana Bisnis Bank, sedangkan bila dibandingkan tahun 2018 tercapai sebesar 90 %, Tingkat pertubuhan asset mencapai  4% dari Tahun 2018, dimana Dana Pihak Ke III mencapai 99 % dari Rencana Bisnis Bank atau naik sebesar  7 % dari Tahun 2018.

 

  1. 13. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan Bank Yang Belum Diungkap Dalam Laporan Lainnya

Sebagaimana disebut dalam prinsip GCG menyangkut keterbukaan, maka Bank telah melakukan transparansi Laporan Tahunan (keuangan dan non-keuangan) serta Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan secara tepat waktu, disajikan melalui publikasi di kantor serta melalui Surat Kabar.

 

  1. 14. Pemberian dana
  2. Pemberian dana untuk kegiatan Politik

      Dalam tahun 2019 PT BPR GUNUNG MERBABU tidak memberikan dana untuk kegiatan Politik.

  1. Pemberian dana untuk kegiatan Sosial

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk komitmen Bank untuk berprilaku etis dan memberikan konstribusi pada pembangunan nasional berupa kepedulian kepada masyarakat, dengan cara memberi bantuan kepada masyarakat yang dinilai layak untuk :

  1. Sumbangan Perbarindo Peduli Tsunami Selat Sunda sebesar Rp 1.000.000,-
  2. Bantuan pembangunan Masjid Al Ikhlas Rp 5.000.000,-,-
  3. Yayasan Wisma Santoso (SD Santoso Pendidikan anak-anak Tuna wisma Rp 10.000.000,-
  4. SMK Ignatius (Bea siswa untuk mencerdaskan anak bangsa) 000.000,-
  5. Yayasan Al Harun Panti Asuhan ds Branjang Ungaran Barat Rp 5.000.000,- dan berupa sembako senilai Rp 2.000.000,-
  6. Bantuan pembangunan Mushola di Ds Serengseng Kebumen Rp 1.000.000,-
  7. Dana Amal untuk 8 KK yang telah di setujui Pihak PT BPR Gunung Merbabu @ Rp 875.000 berupa uang tunai Rp 500.000,- dan sembako senilai Rp 375.000,- .dengan total  Rp 7.000.000,-

 

 

III. PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN, FUNGSI AUDIT INTERN, FUNGSI AUDIT EXSTERN DAN   SISTEM PENGENDALIAN UNTERN

  1. Fungsi Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat exante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan. Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:

  1. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;
  2. mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
  3. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Dalam pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, sepanjang tahun 2019 Bank senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku dengan berpedoman kepada tindakan Fungsi Kepatuhan Bank, sehingga diharapkan potensi risiko yang akan muncul dapat diantisipasi lebih dini. Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan denda yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan  akibat dari kesalahan dan atau keterlambatan penyampaian laporan, maka unit kerja Kepatuhan melakukan upaya sebagai berikut :

  1. Pada setiap akhir bulan mengingatkan unit kerja yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara menerbitkan memo “Daftar Kewajiban Penyampaian Laporan Bulan Berikutnya”. Dengan penerbitan memo ini maka unit-unit kerja yang berkewajiban diminta agar menyampaikan laporan-laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara akurat dan tepat waktu.
  2. Menerbitkan memo pemberitahuan bila ada ketentuan yang baru diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Otoritas lainnya, melakukan komunikasi dengan unit kerja terkait bila ada kewajiban baru dalam hal penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau ada perubahan teknis laporan sebelumnya. Menjadi prakarsa pertemuan untuk membahas ketentuan-ketentuan baru atau adanya perubahan yang mendasar dari ketentuan sebelumnya.
  3. Untuk dapat menindaklanjuti temuan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dengan baik, maka unit kerja Kepatuhan mengundang unit kerja terkait untuk membahas hal tersebut. Dalam pertemuan tersebut ditentukan juga unit kerja yang akan menindaklanjutinya dan menyampaikan perkembangannya kepada unit kerja Kepatuhan.
  4. Untuk kewajiban penyampaian laporan yang bersifat khusus dilakukan sendiri oleh unit kerja Kepatuhan.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja System and Procedure untuk meng up-date ataupun membuat aturan internal baru sehubungan dengan adanya perubahan atau penerbitan ketentuan baru. Sebelum peraturan internal tersebut diterbitkan maka unit kerja Kepatuhan terlebih dahulu membuat catatan pada formulir, untuk memastikan bahwa peraturan baru yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

 

  1. Fungsi Audit Intern

Pelaksanaan fungsi audit intern berpedoman pada Standard Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.03/2016. Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank merupakan tugas dan tanggung jawab dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang merupakan satuan kerja yang independen terhadap satuan kerja operasional, bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama

Jumlah personil SPI sebanyak 1 ( satu ) orang. Penambahan jumlah personil audit dimasa  yang akan datang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas Perseroan. Sepanjang masa periode laporan ini, SPI  telah melakukan fungsi pengawasan secara independen dengan cakupan tugas yang memadai dan sesuai dengan rencana, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit. Salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI

Hasil temuan pemeriksaaan Audit Internal telah disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta ditembuskan kepada Direktur Kepatuhan, dimana temuan ini wajib ditindaklanjuti..

 

  1. Fungsi Audit External

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Laporan Keuangan , maka Direksi diberi kewenangan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Komisaris. Untuk melaksanakan audit laporan keuangan Bank tahun buku 2019 ditunjuk KAP Ruhendy, Marjito, Rushadi $ Rekan. Hasil audit tahun buku 2019 dan Management Letter telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tepat waktu. Dalam melakukan pemeriksaan Auditor mampu bekerja secara independen dan profesional, telah bertindak obyektif dalam melakukan audit. Cakupan hasil audit telah sesuai dengan ruang lingkup audit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

  1. Sistem Pengendalian Intern

Bank dalam telah memiliki struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern yang baik antara lain SPI, serta Fungsi Kepatuhan. Bahwa pelaksanaan atas Kebijakan Manajemen Risiko Bank termasuk strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang ditetapkan antinya akan di sesuaikan  dengan tingkat risiko yang diambil (risk appetite) dan toleransi risikao (risk tolerance), dengan mengacu pada SE apabila telah terbit. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan, strategi, dan kerangka Manajemen Risiko serta mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan oleh Fungsi Manajemen Resiko termasuk laporan mengenai profil risiko melalui meeting.

Sepanjang tahun 2019, Komisaris dan Direksi belum  melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko, Bank belum  menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank. Peningkatan kualitas proses pengendalian intern Bank, difokuskan pada pembenahan sistem dan prosedur untuk menjamin akuntabilitas proses dan prinsip dual control pada setiap pelaksanaan operasi.

 

IV.Kesimpulan Umum Hasil  Self  Assement  Posisi  Akhir Desember 2019

 

Dari hasil penilaian sendiri atas Pelaksanaan GCG Bank, ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan GCG Bank  memperoleh peringkat  2 ( dua ) atau “ baik”. Adapun dasar pertimbangannya adalah karena Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara umum telah dilaksanakan, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini :

  1. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang persyaratan Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi serta Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan Dewan Komisaris maupun Direksi dapat dipenuhi oleh Bank.
  2. Pembentukan Fungsi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi Audit Intern , dimana Fungsi Fungsi yang dibentuk telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, yakni membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan perusahaan yang bersifat strategic.
  3. Satuan Audit Intern/SPI , Fungsi Kepatuhan dalam proses untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
  4. Kinerja keuangan Bank menurun, Pencapaian Business Plan sampai akhir Desember 2019 kurang baik.
  5. 5. Fundamental Bank pada tahun 2019 tetap kuat yaitu ditandai dengan tidak adanya AYDA, kualitas kredit masih mampu dipelihara dengan baik (NPL Net ) per posisi 31 Des 2019 sebesar 3,79%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT)

PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Nama Bank : PT BPR GUNUNG MERBABU

Posisi : 31 Desember 2019

Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG

Peringkat  2

  

Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.

Analisis

Dari hasil penilaian sendiri atas Pelaksanaan GCG Bank, ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan GCG Bank memperoleh peringkat 2 ( DUA ) atau “ baik”. Adapun dasar pertimbangannya adalah karena Pelaksanaan prinsip-prinsip  Good Corporate Governance   secara umum telah dilaksanakan.sebagaimana dapat dilihat bahwa :

  1. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang persyaratan Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi serta

Integritas, Kompotensi dan Reputasi Keuangan Dewan Komisaris maupun Direksi dapat dipenuhi oleh Bank.

  1. Struktur Permodalan Bank semakin kuat dengan mengikuit ketentauan Permodalan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Kebutuhan Penyediaaan Modal Minimum BPR.
  2. Fundamental Bank sekarang ini jauh lebih kuat dibanding tahun sebelumnya ditandai dengan tidak adanya AYDA .

 

Semarang, 05 Juni 2020

PTBPR GUNUNG MERBABU

 

Titik Sulistyowati                    Kuntjahjo Pitojo BD

Komisaris Utama                           Direktur Utama