Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Fungsi Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara. Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara adalah :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi: Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketetausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas.
- Pengkoordinasian pelaksanaan sitem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban adminstrasi keuangan, menyusun rencana dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan serta laporan Instansi.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan suratmenyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, perjalanan dinas, perlengkapan dan kepegawaian.
Masing-masing Sub Bagian, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bidang Penanaman Modal
- Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan promosi dan informasi serta fasilitasi dan kerjasama Penanaman Modal.
- Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- Penyusunan pedoman promosi dan informasi serta fasilitasi dan kerjasama Penanaman Modal
- Penyusunan rencana dan evaluasi promosi dan informasi serta fasilitasi dan kerjasama
- Penanaman Modal
- Penyelenggaraan promosi dan informasi serta fasilitasi dan kerjasama Penanaman Modal
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi di bidangnya.
- Koordinasi dan sinkronisasi Penanaman Modal
- Penyelenggaraan sosialisasi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangnya
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya
- Pembinaan dan pengawasan staf Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Penanaman Modal terdiri dari :
- Seksi Promosi dan Informasi, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menyusun dan melaksanakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pembinaan kebijakan pengembangan di bidang promosi dan informasi penanaman modal.
- Seksi Fasilitasi dan Kerjasama, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menyusun dan pelaksanaan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pembinaan dan kebijakan pengembangan di bidang fasilitasi dan kerjasama penanaman modal.
Masing-masing Seksi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanaman Modal.
BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian, mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi :
- Penyusunan pedoman, perencanaan, evaluasi dan pengembangan program di bidang Pengawasan dan Pengendalian.
- Penyelenggaraan analisis kebutuhan dan pengembangan Pengawasan dan Pengendalian.
- Penyiapan data base di bidang Penanaman Modal.
- Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kegiatan izin Penanaman Modal.
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan pengaduan masyarakat dan penanganan pengaduan dibidang Penanaman Modal.
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi di bidangnya.
- Koordinasi dan sinkronisasi bidang Pengawasan dan Pengendalian.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangnya.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya.
- Pembinaan dan pengawasan staf.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri dari :
- Seksi Pengawasan dan Pengaduan, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menyusun dan melaksanakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pembinaan kebijakan di bidang Pengawasan dan Pengaduan.
- Seksi Pengendalian dan Pengkajian, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan Pengendalian dan Pengkajian
Masing-masing Seksi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
- Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pelayanan perizinan dasar dan perizinan usaha, yaitu :
- Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
- Penyusunan pedoman pelayanan Terpadu;
- Penyusunan rencanaan dan evaluasi pelayanan Terpadu;
- Penyelenggaraan pelayanan Terpadu;
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi di bidangnya;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelayanan Terpadu;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangnya;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya;
- Pemrosesan dan penetapan Terpadu;
- Pembinaan dan Pengawasan staf;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
- Seksi Perizinan Dasar, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menyusun dan melaksanakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pembinaan kebijakan di bidang Perizinan Dasar.
- Seksi Perizinan Usaha, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menyusun dan melaksanakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan pembinaan kebijakan di bidang Perizinan Usaha.
Masing-masing Seksi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.